Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 1-7 februari, PPKM ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.
Melansir dari Inmendagri ada 52 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Semuanya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut perinciannya:
- Jawa Barat
Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut. - Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak. - Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Baca Juga: Seragam Baru Satpam Diperkenalkan, Dari Cokelat Muda Menjadi Krem
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu