Anomali Mens Rea Pada Tuntutan Satu Tahun Novel Baswedan - Opini
beritapapua.id - Anomali Mens Rea Pada Tuntutan Satu Tahun Novel Baswedan - Opini - SindoNews

Dua terdakwa kasus penyiraman air yang pada penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana 1 (satu) tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP (penganiyaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana).

Tuntutan yang sangat ringan ini dianggap melukai nilai keadilan di negeri. Pasal 353 ayat (2) mengisyaratkan; Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat ringan ini didasarkan pada klaim tidak adanya niatan pelaku untuk melakukan penganiayaan berat. Dalil ini menjadi anomali dalam pembuktian perkara pidana. Unsur voorbedachte raad atau perbuatan pidana yang didahului perencanaan merupakan niatan mutlak yang dibuktikan oleh JPU. Namun hal ini tidak diaplikasikan dengan pidana yang setimpal. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada anggota lembaga ad hoc dengan tugas sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi. Di sinilah anomali rangka konstruksi pidana itu terjadi.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Menurun

Unsur Mens Rea dan Kaitannya dengan Kasus Novel Baswedan

Dalam teori hukum pidana, dikenal apa itu unsur Mens Rea (batin atau sikap pelaku yang menjadi dasar dilakukannya hukum pidana). Dengan adanya perencanaan, maka unsur kesengajaan atau dengan sengaja itu sudah ada. Dibuktikannya Pasal 353 ayat (2) pada persidangan oleh JPU berbanding terbalik dengan tuntutan. Tuntutan yang hanya satu tahun pidana penjara berdasarkan klaim tidak adanya kesengajaan adalah anomali dari pembuktian unsur kesengajaan dalam perencanaan.

Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam pembahasan RKUHP dengan Panja Komisi III di Gedung DPR pada tanggal 27 April 2016 mengemukakan tentang prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) pada perbuatan tindak pidana. Unsur kesengajaan dalam perencanaan merupakan niat untuk melakukan sebuah perbuatan jahat.

Tidak salah memang JPU menuntut 1 tahun penjara, karena itu diperbolehkan dalam koridor penuntutan dengan pasal yang dimaksud. Namun karena kejahatan yang telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain, sebagai imbalannya (vergelding), maka si pelaku juga harus diberi penderitaan.

Bentuk pencideraan wajah hukum di negeri ini memang sering ditampakkan secara vulgar pada kasus-kasus tertentu. Ketimpangan keadilan menunjukkan empati jaksa maupun hakim dalam memaknai nilai dari suatu perbuatan pidana teruji dengan kasus ini. Fiat Justitia Ruat Caelum.