Apakah KKB Papua Pantas Disebut Teroris?
Anggota KKB (foto : tribunnews.com)

Anggota Komisi I DPR RI fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mendesak pemerintah untuk menganti status KKB menjadi teroris. Menurutnya, tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menciptakan teror pada masyarakat. Hal ini sudah tergolong dalam perilaku terorisme.

“Tindakan kekerasan mereka ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, artinya mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU No 5 Tahun 2018),” kata Farhan mengutip detik.com, Sabtu (17/04/2021).

Sebelumnya, aktivitas KKB mengalami ekskalasi beberapa waktu ini. Mulai dari penembakan pelajar, pembakaran rumah guru dan tokoh adat, hingga memerkosa gadis. Aktivitas tersebut menimbulkan rasa takut pada masyarakat Papua.

Atas dasar tersebut, Farhan meminta pemerintah segera mengganti status KKB menjadi teroris. Dengan demikian, tindakan tegas, terukur, dan cepat dapat segera berlaku.

“Oleh sebab itu pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa menurunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” tutur Anggota Komisi I DPR RI Nasdem itu.

Baca Juga : Kalau Setan Dibelenggu di Bulan Ramadhan, Kok Masih Maksiat?

Selanjutnya, Farhan menambahkan bahwa hal ini menyangkut dengan pembangunan ekonomi Papua. Bahwa, keamanan perlu tercipta demi percepatan program pembangunan ekonomi Papua. Terlebih, Papua akan menjadi tuan rumah PON 2021.

“Pendekatan pembangunan ekonomi Papua oleh Presiden Jokowi secara signifikan berpengaruh positif pada perekonomian. Apalagi Papua pun saat ini jadi tuan rumah PON 2021,” imbuhnya.

Komnas HAM: Kalau KKB jadi Teroris Keliatan Makin Gagah

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan ketidaksetujuannya atas pengubahan status KKB menjadi teroris. Menurutunya, hal itu membuat penanganan KKB semakin rumit.

Selain itu, Ahmad Taufan menyebut perubahan status membuat kelompok kekerasan tersebut terlihat makin gagah. Ini akan membuat penumpasan mereka menjadi semakin sulit karena ada perlu mengaplikasikan UU Teror.

“Kami sudah sampaikan tempo hari kepada Pak Menkopolhukam langsung, sudah kami sampaikan kepada Kepala BNPT, juga kepada pihak kepolisian. Jangan menjadikan kelompok KKB itu menjadi kelompok teroris. Keliatannya gagah, makin meyakinkan gitu, tapi kita lupa dengan menjadikan mereka kelompok teroris, ini akan menjadi semakin complicated, semakin kompleks masalahnya,” kata Ahmad Taufan Damanik, mengutip detik.com, Minggu (18/04/2021).

Menurutnya, pemerintah cukup fokus pada penegakkan hukumnya saja. Saat ini, proses penegakkan hukum masih perlu lebih hati-hati. Pasalnya, proses tersebut masih menimbulkan korban sipil atau warga.

Sehingga, penetapan status KKB menjadi teroris berpotensi menjadikan masyarakat menjadi korban lebih banyak lagi.

“Ada kalanya juga kadang-kadang ketika mereka melakukan operasi itu, justru terkena masyarakat sipil. Sehingga timbul korban yang menimbulkan juga keresahan masyarakat. Itu adalah pelanggaran HAM. Laporan ke Komnas HAM banyak seperti itu, jadi ketika mereka melakukan operasi tapi kemudian salah sasaran, kena masyarakat. Atau ada kelompok masyarakat yang mencurigakan, padahal belum tentu terbukti akibatnya justru terjadi kekerasan bahkan kematian juga,” tambahnya.

Menurut Ahmad, ada tiga kendala proses penegakkan hukum saat ini. Pertama, medan yang sulit. KKB kerap bersembunyi dalam hutan yang mana menyulitkan untuk menemukan mereka.

Kedua, jumlah kelompok KKB yang banyak dan tidak terarah. Sehingga, penumpasan satu kelompok bukan berarti menyelesaikan seluruh masalah. Terakhir, adalah dukungan sebagian masyarkat pada KKB.