Badai PHK Belum Reda Industri Minuman hingga Tekstil Lagi Berat
beritapapua.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sebanyak 12 subsektor dari 23 subsektor industri mengalami kontraksi. Subsektor yang mengalami tekanan itu antara lain subsektor komputer dan barang sejenis, minuman, pakaian jadi, karet hingga tekstil. Lantas, apakah ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Merespons hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, risiko PHK pasti ada. Maka itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah antisipasi.

“Pasti ada risiko, itu yang terus kita mitigasi, pasti ada risiko. Apalagi yang padat karya, pasti ada risiko,” katanya di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Agus mengatakan, 11 subsektor lain dalam kondisi ekspansi. Sebanyak 11 subsektor ini mewakili 71,3% dari total PDB manufaktur. Menurutnya, secara umum kondisinya masih aman.

“Tapi kita nggak usah khawatir karena dari 23 (subsektor), 11 ekspansi. Dari 11 yang ekspansi mewakili 71,3% dari total kontributor dari GDP manufaktur, jadi secara umum masih sehat,” ungkapnya.

Saat rapat dengan Komisi VII, Agus menyampaikan, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi agar industri tersebut bisa bangkit. Agus mengatakan, untuk membantu industri yang terpukul pemerintah akan membantu dari sisi pembiayaan atau financing. Hal ini sudah dilakukan pada subsektor tekstil.

Baca Juga: Wadirut Indef Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Komitmen Investasi

“Kita sudah berbicara dengan OJK di mana OJK sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemberlakuan restructuring dari financing perusahaan-perusahaan tekstil. Ini pasti bisa membantu. Itu nanti kita lihat apakah subsektor-subsektor lain yang kontraksi juga perlu mendapatkan penanganan yang sama berkaitan dengan restructuring dari utang,” paparnya.

Lartas Merupakan Kewenangan Kementerian Perdagangan

Bantuan yang sedang dibahas ialah larang dan/atau pembatasan (lartas). Lartas ini merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan akan diusulkan oleh Kemenperin.

Agus menuturkan, lartas ini beragam wujudnya antara lain safeguard, bea masuk anti dumping dan bisa saja untuk pintu masuk barang impor ditetapkan di lokasi yang jauh. Penetapan pintu masuk yang jauh akan berdampak pada kenaikan harga barang impor karena adanya tambahan biaya logistik.

“Lartas ini bisa safeguard, bisa bea masuk anti dumping, bisa saja juga kita menggunakan policy port of entry-nya kita tetapkan di jauh sana. Misalnya di timur Indonesia sehingga barang-barang impor yang masuk ke Indonesia ini harganya akan lebih mahal karena ada cost of logistic misalnya kita tetapkan untuk tekstil,” jelasnya.

Menurutnya, permintaan dalam negeri sebenarnya masih baik. Lartas menjadi hal yang penting untuk mengantisipasi serbuan barang impor, karena pelemahan ekonomi seperti di Eropa dan Amerika Serikat (AS). Pelemahan ekonomi mendorong negara lain mencari pasar baru.