Bandit Migas Oplos Pertalite, Satu Kapal Tanker Disita Polda Sumut
beritapapua.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (5/12/2022) saat melihat kapal pengangkut BBM Ilegal. (Foto: Tribun Medan)

Karir Yaman alias Ayen, mafia migas (minyak dan gas) yang selama ini menjadi pengoplos BBM akhirnya ditangkap petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut.

Selain menangkap mafia migas pengoplos BBM bernama Ayen, polisi juga menangkap dua pekerjanya. Mereka yang ikut ditangkap karena menuruti perintah Ayen adalah Edy Saputra (34) dan Lesmana Widodo (22), yang berperan sebagai sopir truk tangki.

Menurut Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, pihaknya juga menyita satu kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.

Dalam pemeriksaan, tersangka Karir Yaman alias Ayen mengaku mulai melakukan aksi pengoplos BBM setelah dirinya membeli minyak mentah dari sumur minyak warga di Peurlak, Aceh. Kemudian minyak mentah itu dikelola di Kabupaten Langkat hingga menjadi solar oplosan.

Untuk mencapai hasil ini, mereka mencampur minyak mentah dengan BBM asli antara lain pertalite dan solar. Setelah selesai, barulah minyak oplosan itu dikirim ke Belawan melalui truk tangki ke kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang sudah bersandar.

“Misalnya mereka dapat 10 ton, lalu dicampur minyak mentah 10 ton, kadang-kadang ada 2 ton dicampur pertalite atau apa, itu hasilnya 8-9 ton yang dijual,” kata Kombes Toni Ariadi Effendi, Senin (5/12/2022).

Ratusan Ribu Liter BBM Oplosan Ditemukan

Dari dalam kapal tanker, ditemukan 232 ribu liter BBM oplosan jenis solar. Kemudian, disita juga 34 ribu liter BBM jenis pertalite dari dua mobil tangki.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, BBM oplosan ini akan dikirim ke perusahaan industri di Pekanbaru, Riau. Kepada polisi, tersangka Ayen mengaku membeli minyak mentah dari Peurlak, Aceh seharga Rp 5.200 per liter.

Baca Juga: Badai PHK Belum Reda Industri Minuman hingga Tekstil Lagi Berat

Dari menjual BBM jenis solar oplosan ini, pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp 830 juta. Polisi menyebut pelaku juga diduga memalsukan dokumen seolah-olah mendapat orderan dari PT Pertamina untuk memuat BBM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perbuatan tersangka Ayen ini melanggar Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Tersangka Ayen juga melanggar Pasal 263 dan Pasal 55 KUHP.

“Dari yang disampaikan, bahwa keuntungan Rp 830 juta sekali memberangkatkan kapal ini. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,197 miliar,” kata Hadi. Hadi juga menerangkan, bahwa tersangka Ayen juga bakal mendapat hukuman di atas lima tahun penjara.