Sejak program asimilasi diberlakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) banyak napi yang dibebaskan sebagai dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Program asimilasi tersebut dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di penjara. Dalam program tersebut total ada 36 ribu napi tindak pidana umum yang telah dibebaskan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Pembebasan para napi tersebut awalnya mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, namun akhir-akhir ini pembebasan tersebut justru mendapat kritik dari masyarakat. Hal ini dikarenakan sejumlah napi tersebut kembali berulah dengan melakukan tindakan kejahatan selepas bebeas dari penjara.
Merangkum dari pemberitaaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan oleh eks napi tersebut bervariasi. Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.
Seperti kejadian di Surabaya, belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi. Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis. Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah. “Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh,” kata Made
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, ada pula dua residivis yang ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menjadi kurir ganja. Dua pelaku tersebut bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29).
Menurut keterangan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma salah satu pelaku yakni Ikhlas merupakan napi yang baru saja dibebaskan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Baca Juga: Kecubung Tanaman Beracun dan Memabukkan
Kemenkumham: Napi yang Berulah Cuma 12 dari 36 Ribu yang Dibebaskan
Menyikapi banyaknya kasus napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, Plt Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Nugroho, mengatakan napi yang berulah hanya segelintir dbanding jumlah keseluruhan napi yang dibebaskan.
“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ujar Nugroho.
Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual bertajuk “Pembebasan Napi dalam Pandemi”. Diskusi itu diikuti Ditjen PAS, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing pesan bernada provokatif yang menyebutkan adanya ancaman bahaya perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan akibat dari pembebasan 30 ribu napi.
Menurutnya, pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Ia pun menegaskan, napi yang berulah akan diberikan sanski berat, bahkan dimasukkan ke dalam sel isolasi sesuai perintah Menkumham Yasonna Laoly.