“Bapakmu” dan “Bapakku” Dalam Kasus Jaksa Pinangki – Titik terang dalam istilah bapakmu dan bapakku dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera terungkap. Istilah tersebut muncul dalam selembar kertas berjudul Action Plan Case JC.
Proposal bernilai 10 juta dollar AS tersebut berisi pengurusan fatwa pembebasan Djoko Tjandra. Menariknya, dalam berkas tersebut terdapat nama Burhanuddin dan Hatta Ali. Jaksa Pinangki sendiri mengajukan Action Plan tersebut kepada Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin, berharap KPK dapat segera mencari benang merah dalam kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat “benang merah” dari tiga clue “bapakku-bapakmu”, kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait fatwa dan grasi,” kata Boyamin.
MAKI juga meminta KPK mendalami beberapa inisial terlibat dalam kasus ini.
“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah “Bapakmu” dan “Bapakku”. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD,” kata Boyamin.
Munculnya nama Burhanuddin yang notabene masih menjabat sebagai Jaksa Agung, menimbulkan beberapa polemik mengingat Djoko Tjandra sendiri merupakan buronan Kejaksaan.
Baca Juga: Resmi Bercerai, Meggy Wulandari Pamer Suami Baru
Lobi Langsung Pinangki ke Djoko Tjandra
Peran Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra bermula pada 2019 silam. Ketika Pinangki bersama dengan Anita Kolapaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Irfan kemudian menjabarkan rencana pelarian Djoko Tjandra lewat sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Agar Djoko Tjandra percaya terhadap rencana tersebut, Pinangki kemudian memasukkan nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Serta nama eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam rencana tersebut.
Banderol untuk proposal ini mencapai 100 juta dollar, namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi 10 juta dollar.
Rencana ini kemudian terbagi menjadi 10 Action Plan atau 10 tahapan. Namun pada akhirnya rencana ini gagal setelah aparat kemudian menangkap Djoko Tjandra pada Kamis (30/7).