Berapa Sih Gaji dan Tunjangan PNS?
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS (foto : istimewa)

Berapa Sih Gaji dan Tunjangan PNS? – Agaknya, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian setiap orang. Menurut mereka, hal ini menjadi pintu gerbang dari segala jenis kebahagiaan. Misalnya, gaji tetap, tunjangan besar, hingga cinta dari mertua.

Tak jarang dari mereka yang menggunakan segala cara untuk menjadi PNS. Mulai dari belajar sungguh-sungguh, hingga cara lainnya. Kendati demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui besaran gaji PNS secara pasti.

Hal ini karena informasi yang beredar simpang siur terkait besaran tersebut. Terlebih, ada wacana peningkatan standar gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Tahun 2021 saja, pemerintah berencana menaikkan standar gaji PNS menjadi minimal 9 juta.

Namun rencana ini masih berbentuk wacana. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut hal ini masih terkendala pandemi. Saat ini besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Faktanya, tak jadi naik pun gaji dan tunjangan PNS tetap menjanjikan. Memang, besaran tersebut tergantung pada level jabatan. Namun, gaji dan tunjangan PNS tetaplah menggiurkan. Penasaran dengan jumlahnya? Yuk kita intip gaji PNS!

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Beragam

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang akan mereka dapatkan. Antara lain Tunjangan kerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan kerja.

Berikut aturan mengenai tunjangan.

Tunjangan Kinerja

Pertama, tunjangan kinerja atau tukin. Setiap golongan dan level jabatan memiliki tukin yang berbeda. Peraturan ini terdapat pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin tertinggi, yakni pada jabatan Eselon I dengan peringkat jabatan 26 dengan besaran Rp 99.720.000.

Baca Juga : Apa Makna ‘Bersyukur Pangkal Lapang’?

Kemudian, tukin terendah pada jabatan pelaksana atau peringkat jabatan dengan besaran Rp 5.361.800. Mahkamah Agung (MA) menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Tunjangan Anak dan Suami/Istri

Kemudian, untuk tunjangan anak, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya berupa 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya 3 orang anak.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Makan

Selanjutnya, tunjangan makan. Dasar hukum pada Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Bahwa, Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Kemudian, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya untuk posisi dan level jabatan tertentu yakni bagi PNS pada jenjang eselon. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya berbeda.