Pernahkah Anda bertanya tentang hukum makan makanan yang telah bercampur dengan khamr? Pada umumnya, khamr atau minuman keras adalah zat yang haram untuk kita konsumsi.
Selanjutnya, tentang najis atau tidaknya pun, sejumlah imam mahzab memiliki beda pendapat. Misalnya, Imam Rabi’ah, guru dari imam Malik, menyebut khamr tidaklah najis. Hal ini karena ketika ayat tentang larangan meminum khamr turun, sahabat membuat khmar pada jalan di madinah.
Selain itu, alkohol juga kerap menjadi media untuk membersihHaramkan luka. Adapun jika alkohol najis, maka sejatinya tidak boleh menggunakannya untuk obat. Dan, parfum beralkohol pun akan membuat baju kita menjadi najis.
Atas dasar tersebut, lantas, apakah makanan dengan campuran khamr najis dan haram?
Khamr, Jika Banyak Memabukkan, Jika Sedikit Haram
Dalam kitab al-Kabair atau kita tentang dosa-dosa besar, Adz-Dzahabi mengatakan bahwa khamr adalah haram. Baik dalam keadaan basah, kering atau masuk dalam campuran makanan.
الخمر ما خامر العقل، سواء كان رطباً أو يابساً أو مأكولاً أو مشروباً
“Khamr adalah sesuatu yang bisa menutupi akal (memabukkan), baik basah maupun kering, baik memakan atau meminum.” (al-Kabair, hlm. 82).
Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang jika kita konsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka ketika kita konsumsi sedikit hukumnya haram. (HR. Ahmad 6558, Nasai 5625 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ini menjelaskan status khamr dalam segi kuantitas. Maksudnya, baik dalam jumlah banyak atau sedikit keduanya sama-sama haram. Lantas, bagaimana jika sudah bercampur dengan zat lain? Bukankah sifat dari alkohol tersebut sudah berubah?
Baca Juga : Pemkab Yahukimo Resmikan Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli
Pertama, bahwa segala yang halal ketika sudah bercampur yang haram maka hukumnya haram. Ini sesuai dengan pendapat Al-Jasshas dalam Ahkam al-Quran. Beliau menyampaikan,
أن الأشياء المحرمة إذا خالطت الحلال حُرم الحلال، وذكر منها الخمر إذا خالطت الماء
“Sesuatu yang haram, jika dicampur dengan sesuatu yang halal maka yang halal menjadi haram. Misalnya adalah khamr ketika dicampur dengan air.”
Kedua, baik dalam bentuk khamr atau sudah berubah bentuk, khamr haram untuk kita konsumsi. Meskipun olahan khamr tersebut tidak menyebabkan mabuk. Atau bahkan ketika alkohol sudah menguap ketika kita masak. Tetap haram.