BPJS Ketanagakerjaan Manokwari Menggelar Platinum Gathering
beritapapua.id - Suasana Platinum Gathering Badan Usaha di Manokwari, Selasa 21 Desember 2021. (foto: KabarPapua)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manokwari menggelar Platinum gathering badan usaha, Selasa (21/122021) kemarin.

Bupati Manokwari Hermus Indou dalam sambutannya diwakili Asisten II Setda, Harjanto Ombesapu mengatakan, jaminan sosial merupakan kepastian perlindungan risiko berkurangnya atau hilangnya penghasilan akibat sakit, kecelakaan kerja, cacat, memasuki masa hari tua hingga meninggal dunia.

“Pemerintah telah membuat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak,” terang Harjanto.

Pemerintah Kabupaten Manokwari juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam membuat perjanjian kerja sama tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Persaingan kerja sama ini menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja bekerja dan menerima bantuan iuran dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” kata Harjanto.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa : Proses Hukum Prada Yotam

Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan instruksi nomor 2 Tahun 2021 tentang imunisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Inpres ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melindungi seluruh elemen yang ada. Karenanya penerima upah dan pekerja sektor jasa konstruksi wajib terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengoptimalkan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemerintah Manokwari akan mengambil langkah-langkah dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Manokwari. Untuk itu pemerintah Manokwari juga akan segera menerbitkan regulasi dan mengalokasikan anggaran.

Menurut Harjanto, langkah ini untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Manokwari. Dengan begitu pemberi kerja, pekerja formal, pekerja informal dan pekerja sektor jasa konstruksi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan dari optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial, sehingga timbul rasa aman dalam bekerja,” jelas Harjanto.