Bupati Manokwari Tolak Perpanjangan Pajak Mineral Bukan Logan PT SDIC
beritapapua.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Sius Yenu. (Foto: Klikpapua)

Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat penolakan perpanjangan pengurangan pajak mineral bukan logam untuk PT. SDIC. Karena itu, Bapenda Kabupaten Manokwari segera mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kurang bayar kepada perusahaan semen tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, pihaknya segera mengeluarkan SKPD kuran bayar karena karena Bupati Manokwari sudah menolak perpanjangan pengurangan pajak mineral bukan logam sebesar 10 persen dari PT. SDIC.

“Mereka sudah terima surat dari bupati, jadi kita tinggal action saja,” kata Yenu di kantornya, Rabu (08/06/2022).

Dengan penolakan tersebut, maka PT SDIC harus membayar sesuai ketentuan yakni sebesar 20 persen.

Sebelumnya perusahaan semen tersebut mengajukan permohonan pengurangan pajak, sehingga hanya membayar 10 persen dari yang seharusnya 20 persen. Namun dengan penolakan perpanjangan dari bupati, maka perusahaan tersebut harus membayar sebesar 20 persen.

Menurutnya, SK pengurangan pajak itu telah berakhir pada Desember 2021 dan ingin diperpanjangan untuk tahun 2022. Namun sudah ditolak bupati dengan surat tertanggal 17 Mei 2022.

SKPD kurang bayar dikeluarkan karena pada Januari-Mei 2022, PT. SDIC rutin membayar pajak mineral bukan logam, namun hanya 10 persen. Dengan demikian, ada kekurangan 10 persen yang harus dilunasi.

“Setelah ini kita lihat dan kita berikan SKPD kurang bayar. Kalau tidak mau bayar, berarti langsung pasang plang. Kita tunggu pelaporan pajak. Setelah dia bayar yang normal 20 persen, terus kami terbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar itu,” tandas Yenu.

Rutin Membayar Pajak

Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menambahkan bahwa PT. SDIC selama ini rutin membayar pajak mineral bukan logam. Namun pada Januari 2022, pihak perusahaan kembali mengajukan SK pengurangangan karena SK pengurangan pajak sebelumnya sudah tidak berlaku sejak Desember 2021.

“Nah sudah keluar surat penolakan atas permohonan pengurangan itu dari bupati, sehingga mereka harus membayar pajak mineral dan pajak lainnya tidak lagi ada pengurangan. Jadi mereka harus bayar pajak mineral bukan logam itu 20 persen. Mereka dari Januari 2022 sudah membayar, tetapi yang mereka bayarkan baru 10 persen, sehingga ada kurang bayar. Oleh karena itu kami akan keluarkan SKPD kurang bayar ke PT. SDIC untuk melunasi pajak mineral bukan logam,” paparnya.

Baca Juga: Sebanyak 595 Personil Aparat Gabungan Akan Amankan Event W20 Y20 di Manokwari

Umrah Nur menambahkan, sejak Januari sampai Mei 2022, PT. SDIC rutin membayar pajak, namun hanya 10 persen atau sekitar Rp300-an juta. Dengan demikian, ada kurang bayar Rp300-an juta per bulan. Jika ditotal kurang bayar PT. SDIC terhitung Januari hingga Mei 2022 sekitar Rp1,5 miliar.

“Karena itu, kami segera keluarkan SKPD kurang bayar agar kekurangan itu dibayarkan,” tukasnya.