Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut tidak etis jika pihaknya merekomendasikan Lili Pintauli Siregar dipidana. Hal itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh Lili saat masih menjadi Wakil Ketua KPK.

“Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana, gratifikasi umpamanya. Ya enggak etis dong kalau kami yang menyampaikan itu,” kata Tumpak saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Tumpak mengakui, polemik soal Lili memang sudah diketahui banyak pihak, mulai dari pimpinan KPK sampai masyarakat luas. Dewas KPK sendiri sudah memeriksa Lili dalam konteks kode etik, oleh karenanya dia menilai kurang elok jika pihaknya turut merekomendasikan Lili dipidana atas gratifikasi yang diterima.

“Menurut kami kurang tepat,” ujar Tumpak.

Diberitakan, Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia mundur di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran etik olehnya yang tengah diusut Dewas KPK. Dengan pengunduran diri itu, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewas.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean sebagai ketua majelis sidang etik.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.