Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan menertibkan ojek dan angkutan liar di Wamena. Pelaksanaan penertiban ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Jayawijaya, Basni mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban ini selama satu pekan. Ia juga menjelaskan bahwa penertiban kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua ini akan terlaksana selama 20 hari.

“Kita gunakan jadwal penertiban misalnya kemarin kita tertibkan kendaraan roda empat dan hari ini kendaraan roda dua,” jelasnya aat ditemui Jubi saat penertiban ojek dan angkutan liar, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya penertiban ini sangat penting dilakukan karena masih banyak tukang ojek yang tidak dalam pengawasan serta belum terdata di kantor Dishub sehingga pangkalannya juga tidak jelas.

“Sangat berbahaya jika tidak dikontrol akan berdampak bisa [terjadi] kecemburuaan sosial dan berujung perkelaihan antara ojek yang sudah terdaftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar,” jelasnya.

“Kalau sudah terdata kan aman bisa tahu jumlah mereka. Jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui identitas yang bersangkutan,” imbuhnya.

Basni menambahkan dalam penertiban ini pihaknya memeriksa Kartu Pengendali Pengemudi Ojek atau KPPO.

Kendaraan motor yang terjaring sampai saat ini sudah mencapai sekitar 50 unit. Kendaraan tersebut diarahkan ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya untuk melengkapi administrasi.