DPR Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Lanjut
Beritapapua.id - DPR Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Lanjut - Media Indonesia

DPR Tegaskan Pilkada Tetap Lanjut – Komisi II DPR RI menegaskan Pilkada 2020 tetap lanjut meski jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia menembus angka 500 ribu per Senin (23/11).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan anggota parlemen masih optimistis semua pihak bisa mencegah timbulnya klaster Covid-19 pilkada.

“Pilkada itu kami lanjutkan karena ada jaminan dari pemerintah, jaminan dari penyelenggara bahwa semua bisa menerapkan protokol kesehatan,” kata Arwani, Senin (23/11).

Arwani pun menegaskan tidak ada perubahan jadwal Pilkada 2020, dan tetap dilaksanakan pada 9 Desember. Ia pun meminta penyelenggara Pilkada harus bisa memastikan penerapan protokol kesehatan, dan juga menindak pihak yang melanggarnya.

“Semua stakeholder untuk mematuhi protokol dan juga ketegasan aparat dalam menertibkan,” ucap Arwani.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse juga memastikan tidak ada penundaan pilkada. Menurutnya, tidak ada opsi penundaan dalam waktu yang sudah semakin dekat ke hari pencoblosan.

“Lanjut tapi ketat, dengan protokol kesehatan semua pihak, pesertanya, pemilihnya, penyelenggaranya, satgasnya, Pemda, aparat penegak hukumnya,” ujar Zulfikar.

 Baca Juga: Kapolda Papua Himbau Anggota Polisi Untuk Menjaga Netralitas Pilkada

Muhammadiyah Gugat Jokowi, DPR dan KPU

Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah, Busyro Muqoddas, dan empat warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi II DPR RI. Serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Empat orang penggugat lainnya, adalah Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, dan Atnike Nova Sigiro.

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menunda penyelenggaraan pilkada.

“Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali. Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” isi salah satu poin dalam gugatan tersebut.

Para penggugat juga meminta penundaan pilkada sampai pandemi bisa terkendali yang sesuai dengan standar WHO.

Selain Muhammadiyah, ormas besar lainnya seperti Nadhatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta pemerintah untuk segera menunda pilkada 2020.