Dugaan Tindakan Kekerasan Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat tim khusus (timsus) pemantauan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Tim khusus ini akan mendalami seluruh kerusuhan yang terjadi pada berbagai daerah.
“Kami sedang mendalami semua domumen yang ada. Kami kumpulkan semua kronologinya,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Kamis, (8/10).
Anam menjabarkan sebaran wilayah yang terjadi kerusuhan imbas demo penolakan UU Cipta Kerja. Wilayah itu antara lain Palu, Sulawesi Tengah, Bandung, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Anam pun menegaskan bahwa kronologi kerusahan di masing-masing daerah berbeda-beda. Untuk itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen-dokumen kerusahan dari wilayah lain.
“Sambil menunggu dokumen yang lain kita tetap berkomunikasi dengan semua pihak. Kepada pengunjuk rasa kita minta melakukannya dengan damai, kepada kepolisian kita minta juga melakukan tindakan-tindakan yang lebih persuasif, humanis,” ungkap Anam.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bersikap Tegas Atas Aksi Anarkis
Minta Polri Utamakan HAM
Komnas HAM juga meminta aparat kepolisian bertindak sesuai kordidor HAM saat menangani kericuhan demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja.
Bagi aparat kepolisian menghadapi situasi seperti ini bukan pertama kali, tapi kami menginginkan tetap menjaga koridor HAM,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurut Taufan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Sehingga penyampaian pendapat dan unjuk rasa merupakan kemerdekaan HAM bagi setiap warga negara.
Taufan juga meminta para demonstran agar mengedepankan sikap simpatik dan menjaga kondusifitas. Selain itu, Ia juga meminta para demonstran agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami mengimbau untuk mematuhi protokol kesehtan, ini kepedulian bersama. Kami juga khawatir kalau seandainya terjadi penyebaran Covid-19 lebih luas,” terang Taufan.
Senada dengan Taufan, Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya meminta kepolisian taat menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Komnas HAM tidak ingin penanganan demo berujung pada kekerasan aparat keamanan.