Dukung Larangan Mudik Bandara Wamena Tutup Layanan Penerbangan
Pesawat di Bandar Udara Wamena, Jayawijaya (foto : jawapos)

Bandara Wamena di Kabupaten Jayawijaya akan menutup layanan penerbangan angkutan penumpang pada 6–24 Mei 2021. Langkah itu sendiri adalah dalam mendukung berjalannya kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Keputusan itu keluar setelah adanya rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Jayawijaya pada Jumat (30/4/2021).

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua menyatakan penutupan layanan penerbangan angkutan penumpang itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik lebaran Kementerian Perhubungan.

Jangka waktu penutupan layanan penerbangan angkutan penumpang itu juga mengacu keputusan Gubernur Papua.

Banua mengatakan, bahwa akses penutupan sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kami kemarin rapat dengan Dinas Perhubungan dan Forkopimda, sesuai edaran Menteri Perhubungan untuk menutup akses penerbangan mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” ujar Banua.

Selain edaran Menteri Perhubungan, ia juga mengatakan menerima edaran dari Keputusan Gubernur. Untuk itu pihaknya akan mengesuaikan penutupan akses penerbangan penumpang sesuai dengan surat edaran Keputusan Gubernur.

“Ditambah lagi surat edaran Gubernur Papua hingga 24 Mei 2021. Maka kami sesuaikan dengan keputusan Gubernur, menutup akses penerbangan penumpang mulai 6 hingga 24 Mei 2021,” tambah Banua pada, Sabtu (1/5/2021).

Larangan mudik itu terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 secara nasional. Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6–17 Mei 2021, demi mencegah meluasnya penularan virus korona penyebab COVID-19.

Bandara Wamena Tetap Beroperasi Melayani Penerbangan Angkutan Barang

Menurut Banua, selama masa larangan mudik lebaran pada 6–24 Mei, Bandara Wamena tetap beroperasi untuk melayani penerbangan angkutan barang.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Bandar Udara Wamena masih bisa melakukan penerbangan penumpang jika memang bersifat mendesak dan darurat. Hal itu berlaku dengan tetap mengikuti ketentuan perjalanan dinas, kedaruratan medis, atau pergeseran pasukan.

Baca Juga : Dua Guru Korban KKB Mendapatkan Penghargaan Education Award

Karena urusan mendesak dan darurat memang terdapat dalam edaran, seperti yang Banua katakan.