Edhy Prabowo Meminta Maaf Setelah Dinyatakan Sebagai Tersangka – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maafnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka. Selain itu, dia juga akan mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji. Terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan,” kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11).
“Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” tambah Edhy.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lain, yakni Safri, Siswadi, Ainul Faqih, Suharjito, Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Luhut Akan Mengisi Posisi Menteri KKP Ad Interim
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri Kelautan dan Perikanan. Penunjukan ini dilakukan setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Mensesneg Pratikno menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggantikan Edhi Prabowo. Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dikonfirmasi oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP. Maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi, Rabu (25/11).