Empat Ibu Menggunting Bendera Merah Putih – Sebuah video yang berisi empat orang ibu yang sedang menggunting bendera merah putih mendadak viral pada aplikasi berbagi video Tik Tok.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat dua orang ibu memegang bendera merah putih. Kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gunting bewarna hitam.
Setelah bendera terpotong, salah seorang ibu kemudian menghamburkan potongan bendera tersebut kemudian memungutnya kembali.
Dalam video juga terdengar suara perempuan lain yang kemungkinan besar adalah salah seorang ibu yang merekam video tersebut dan dua orang anak kecil yang menyaksikan pemotongan bendera merah putih.
Keempat ibu tersebut adalah ISR (36), DHY (30), PO (40), dan AN (51). Video keempat ibu tersebut viral pada berbagai media sosial seperti Facebook dan YouTube sehingga polisi akhirnya menangkap keempat ibu tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya perusakan bendera Merah Putih oleh sejumlah ibu tersebut.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kota Sorong
Motif Para Tersangka

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut para ibu tersebut tidak memiliki niat kebencian terhadap simbol negara.
Adapun motif pengguntingan bendera tersebut adalah sebagai efek jera pada anaknya.
“Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang disabilitas,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (16/9).
Dari video yang beredar, memang terdapat sejumlah anak-anak yang menyaksikan pengguntingan bendera tersebut. Erdi mengatakan bahwa anak-anak tersebut merupakan anak disabilitas yang dalam kesehariannya selalu memegang bendera merah putih.
“Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya,” katanya.
Namun Erdi menyayangkan ada ibu lain yang merekam peristiwa tersebut.
“Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah,” kata Erdi.
Erdi juga mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.