Enam Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 – Pemerintah telah menetapkan enam kelompok prioritas penerima vaksin covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
“Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, yakni pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 mencakup tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis,” ujar Airlangga, lewat konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Untuk kelompok kedua, adalah masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan, dan RT/RW sebanyak 5,6 juta orang dengan 11 juta dosis vaksin. Selanjutnya untuk Kelompok ketiga adalah semua tenaga pendidik, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang, dengan 8,7 juta dosis vaksin.
Kemudian Kelompok keempat adalah aparatur pemerintah pusat maupun daerah serta legistalatif sebanyak 2,3 juta orang dengan 4,6 juta dosis vaksin. Kelompok kelima adalah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang dengan 173 juta dosis vaksin. Dan kelompok yang terakhir adalah masyarakat yang berusia 19-59 tahun, sebanyak 57 juta orang dengan 115 juta dosis vaksin.
Secara akumulatif, ada 160 juta penduduk Indonesia, dan Pemerintah memprioritaskan total kebutuhan sebanyak 320 juta dosis vaksin. Airlangga menargetkan 135 juta orang akan mendapatkan vaksin pada tahun 2021.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Papua Barat Cegah Klaster Pilkada Serentak
Tidak Ada Kelompok Bayi dan Balita
Dari enam kelompok prioritas penerima vaksin covid-19, tidak ada bayi dan balita. Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, tidak masuknya bayi dan balita dalam kelompok tersebut dikarenakan tidak adanya data klinis untuk kategori tersebut.
Uji klinis vaksin covid-19 dari tiga produsen yang bekerja sama dengan pemerintah hanya bagi mereka yang berusia 18-59 tahun.
“Uji klinis yang dilaksanakan kepada semua vaksin itu hanya dicoba pada usia 18-59. Jadi kita belum punya data uji klinis di luar umur itu,” ujar Yuri, Rabu (14/10), seperti yang dilansir dari kompas.
Atas dasar ini, Yuri menilai bahwa vaksin covid-19 belum bisa diberikan pada bayi dan balita.