Fatwa Muhammadiyah: Tidak Perlu Kurban Jika Masih Pandemi
beritapapua.id - Fatwa Muhammadiyah: Tidak Perlu Kurban Jika Masih Pandemi - Muhammadiyah

Fatwa Muhammadiyah: Tidak Perlu Kurban Jika Masih Pandemi – Muhammadiyah dalam draft edaran ibadah Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 memberikan sejumlah fatwa. Draf tersebut berisikan anjuran untuk mendahulukan korban bencana di atas penyembelihan hewan kurban. Umat muslim yang mampu berkurban diutamakan untuk menyalurkan sebagian hartanya untuk penanggulangan wabah Covid-19.

“Dana hewan kurban dialihkan untuk keperluan membantu pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19,” demikian draf edaran Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, dan kurban pada masa pandemi Covid-19 yang dilansir dari Tempo, Ahad, (21/06/2020).

Dilanjutkan, Muhammadiyyah mengimbau agar umat muslim yang mampu melakukan keduanya–baik berkurban maupun bersedekah untuk penanggulangan Covid-19–dibolehkan untuk melakukannya.

Baca Juga: Jamur Enoki Ditarik dan Dimusnahkan dari Peredaran

Anjuran dalam Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Dilansir dari Times Indonesia, terdapat beberapa anjuran dan ketentuan lainnya perihal pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Pertama, dana kurban akan disalurkan ke Lazismu yang kemudian akan diberikan ke daerah yang membutuhkan. Jika dalam bentuk daging, maka akan dilanjutkan menjadi program daging kurban yang disalurkan ke pelosok negeri.

Kedua, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Ada pun penyembelihan boleh dilakukan oleh panitia kurban masing-masing wilayah dengan protokol kesehatan yang ketat. Baik dalam jumlah panitia hingga jumlah hewan kurban.

Selanjutnya, pembagian dan pemotongan hewan kurban disarankan tidak dilakukan dalam satu waktu.

Berdasarkan draf Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemotongan hewan boleh dilakukan di rumah sendiri oleh pekurban. Ini dikhususkan bagi hewan kurban kambing atau domba.