PT Freeport merubah wilayah administrasinya menjadi di Papua Tengah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada pembagian saham kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia atau Mind ID akan membagikan 10% saham kepada Provinsi Papua dan Pemkab Mimika, sehingga dinilai ada perubahan terhadap pembagian saham.
“Enggak kalau yang sekarang ini sudah ditetapkan dulu pada perpanjangan di tahun 2018 dari kk (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK). itu sudah termasuk itu,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (3/4/2023).
Untuk diketahui menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan pada tahap operasi produksi untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.
Selain itu, PT Freeport Indonesia juga sudah menyepakati hal ini untuk memberikan saham divestasi kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Namun sejalan dengan agenda pemekaran provinsi di Papua, dimana Freeport yang semua berlokasi di Provinsi Papua berubah lokasinya secara administratif di Papua Tengah. Sehingga dikabarkan ada perubahan atas divestasi saham itu.