Putri orang terkaya Indonesia ke-7 versi Forbes, Grace Dewi Riady atau sering disebut Grace Tahir, diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip dari detikcom, Grace keluar dari KPK pukul 13.27 WIB. Grace tampak mengenakan kemeja garis-garis biru dan putih dan memakai masker. Setelah diperiksa, Grace tidak mengucap satu kata pun. Grace langsung masuk ke mobil yang sudah berada di depan gedung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Grace dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun. Pemeriksaan Grace dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini (Kamis, 11/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk Tersangka RAT,” kata Ali Fikri, dikutip (12/5/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut, Grace Dewi Riady,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menuturkan mengatakan saat ini KPK tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Asep mengatakan TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar.
“Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami,” kata Asep.
“Sementara ini masih di puluhan miliar (TPPU Rafael) nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT, Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan, kalau bukan ya nggak kita ini juga,” sambungnya.
Asep mengatakan KPK juga mengusut ada atau tidaknya suap dalam perkara Rafael Alun. KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa.
“Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” tegasnya