Gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020
beritapapua.id - Gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 - independensi

UU Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sedang ramai digugat. Baru berjalan hampir 2 bulan sejak disahkan, sudah datang gugatan dari Amien Rais yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan gugatan terkait pengujian UU terebut. Setelah sebelumnya gugatannya terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK. Gugatan yang sama juga datang dari Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Abdullah Hehamahua. Bersama-sama mereka mengajukan gugatan atas nama Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK).

Dilansir dari Kompas.com, dalam gugatannya mereka mempersoalkan UU tersebut dari segi formal dan materiil. Dimana dari segi formal, UU tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945. Persetujuan DPR untuk menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan. Langkah DPR menyetujui Perpu tanpa melibatkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945. Sedangkan secara materiil, hal yang dipersoalkan adalah Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1,2,3, Pasal 27, dan Pasal 28. Dimana UU ini dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR serta melanggar ketentuan UU APBN yang bersifat periodik.

UU ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas. Pemohon dalam petitumnya, meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ada 5 persoalan yakni relevansi penerbitan Perppu dan penetapan menjadi undang-undang; penghapusan wewenang hak budget DPR dalam pasal 2 UU 2 tahun 2020; potensi penyelewengan, moral hazard dan korupsi sesuai pasal 27 UU 2 tahun 2020; potensi terulangnya kejahatan BLBI dan ancaman otoriterianisme mengacu pada pasal 28 UU 2 tahun 2020.

Baca Juga: PLN Papua Perpanjang Program Stimulus Covid-19

Gugatan terhadap UU Penanganan Covid-19 datang dari berbagai pihak

UU Nomor 2 tahun 2020 yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 12 Mei, tercatat telah memperoleh banyak gugatan. Dimana gugatan datang dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA). Kemudian dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Yang disusul oleh Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). Selanjutnya pihak lain yang menggugat UU ini adalah Iwan Sumule dkk, Ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, Sururudin, Triono dan Suyanto serta dari Damai Hari Lubis.

Mayoritas penggugat mempersoalkan hal yang sama dalam gugatannya yaitu Pasal 27 yang mengatur kekebalan hukum. Dan meminta pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membatalkan UU tersebut. Mereka juga mempersoalkan bahwa pemerintah sebetulnya mempunyai instrumen hukum lain dalam penanganan Covid-19. Yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Serta UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 27 ayat 3 dan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelumnya UU ini saat masih berbentuk Perpu pun sudah ada 3 pihak yang menggugat ke MK. Di antaranya pihak Amien Rais dan Din Syamsuddin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Damai Hari Lubis.