Harga Meterai Akan Naik Menjadi Rp 10.000
Beritapapua.id - Harga Meterai Akan Naik Menjadi Rp 10.000 - CNBC

Harga Meterai Akan Naik Menjadi Rp 10.000 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuat Pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja). Mengingat RUU Meterai sudah mencapai 70 persen. Kesepakatan tersebut tertuang dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara optimistis aturan tersebut dapat tuntaskan dalam waktu dekat. Mengingat pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020.

Meterai menjadi salah satu dokumen sekuriti negara sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan. Materai dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (Dirjen Pajak RI) dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang RI.

Adapun fungsi meterai Rp 6000 adalah untuk surat berharga dengan nominal lebih dari atas Rp 1 juta. Sementara meterai 3000 penggunaannya untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1 juta.

Sementara itu objek bea materai terdiri dari Surat perjanjian dan surat-surat lainnya sebagai alat pembuktian, Akta-akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surat yang memuat jumlah Uang, Surat berharga dan Efek.

Baca Juga: Penambang Emas Kampung Kawe, Kabupaten Pegunungan Bintang

Kenaikan Terjadi Sehubungan Dengan Penyederhanaan Tarif

Pada rapat komisi XI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar. Yang mana merupakan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif tetap, yaitu Rp 10.000. Ia mengatakan, tarif bea meterai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama. Yakni masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Yang artinya sudah berlaku selama 34 tahun, dan belum pernah mengalami perubahan. Sementara kondisi dan situasi dalam masyarakat serta perekonomian mengalami perubahan yang sangat besar. Sehingga sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Kemudian pada tahun 2000 tarif bea meterai menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga saat ini.

Selanjutnya, Sri Mulyani Indrawati mengharapkan pembahasan RUU Bea Materai ini dapat dilakukan secara proporsional dan konsisten sesuai dengan niat pemerintah untuk terus mendukung pemulihan ekonomi. Sebab ia meyakini bahwa RUU materai bisa memberikan manfaat keseluruhan masyarakat bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara.

Selain itu pembahasan RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dengan mempertimbangkan kesepakatan RUU bea materai.