Memasuki babak akhir dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang membutuhkan waktu hingga kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kini sampai pada keputusan akhir. Setelah pada persidangan sebelumnya Ferdy Sambo di vonis hukuman mati, dirinya beserta kuasa hukumnya mengajukan banding, siding banding tersebut di gelar pada hari Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun banding tersebut ditolak oleh Hakim Singgih Budi selaku Ketua menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dengan demikian Ferdy Sambo tetap dihukum mati, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.” Menurut hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama ini sudah benar, Hakim Banding menilai bahwa Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana anak buahnya yaitu Brigadir J dan melakukan upaya untuk merekayasa peristiwa tersebut.