Tersangka penembakan dari kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Richard Eliezer atau Baradha E ini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kemarin Rabu, 18 Januari 2023 ini.

Richard telah melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. terkait penembakan yang ia lakukan terhadap rekan kerjanya tersebut, namun ada pula hal – hal yang meringankan tuntutannya sersebut adalah karena Richard kooperatif sebagai saksi pelaku untuk membongkar kejahatan ini, Richard juga sebelumnya belum pernah menerima hukuman, serta menyesali perbuatan dan sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.