Hukum Syar’i Hipospadia – Akhir-akhir ini kita mendapati berita ihwal seorang pria yang berubah menjadi perempuan. Bukan karena operasi atau transgender. Melainkan karena ada kondisi medis khusus padanya. Dalam dunia medis, kasus ini bernama hipospadia.
Hukum Syar’i Hipospadia
Mengutip dari alodokter, hipospadia adalah kondisi bawaan sejak lahir. Kelainan ini menyebabkan letak lubang kencing (uretra) bayi laki-laki tidak normal. Jika biasanya uretra laki-laki terletak pada ujung penis, berbeda dengan penderita hipospadia.
Bayi laki-laki yang mengidap kelainan ini memiliki uretra pada bagian bawah penis. Atau sederhananya, nampak seperti perempuan. Mereka yang mengidap kelainan ini memerluka pertolongan medis, yakni penyempurnaan alat kelamin.
Singkatnya, seorang pengidap hipospadia seakan harus mengganti jenis kelaminnya dalam perawatan penyempurnaan alat kelamin. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Allah subhanahu wa ta’ala melarang hamba-Nya untuk merubah ciptaan-Nya. Dalam surat An Nisa ayat 199-120 Allah berfirman,
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿١١٩﴾ يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
“Aku (Iblis) pasti akan menyesatkan mereka (manusia), membuai mereka dengan angan-angan kosong, dan menyuruh mereka agar memotong telinga hewan ternak. Serta, menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah. Dan barangsiapa menjadikan syaitan sebagai pelindungnya selain Allah, maka ia benar-benar merugi luar biasa. Syaitan itu memberi janji-janji dan angan-angan kepada mereka, padalah syaitan hanya menjanjikan tipuan bagi mereka.”
Dengan demikian, apakah hipospadia termasuk ke dalam perilaku mengubah ciptaan Allah?
Fatwa MUI: Penyempurnaan Alat Kelamin Adalah Terpuji
Baca juga: Bangkitkan Semangat Klub Dengan Jayapura Rugby Festival
Pertama, kita perlu mengetahui bahwa mengubah alat kelamin secara sengaja adalah haram. Hal ini mengacu pada Hadits Ibnu Abas radhiyallahu anhuma yang mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai kaum wanita, dan para wanita yang menyerupai kaum lelaki.”
Artinya, baik mengubah secara sengaja maupun hanya bertingkah seperti lawan jenis adalah haram. Namun, kasus hipospadia adalah hal yang berbeda. Menurut Fatwa Munas MUI 2020 menyempurnakan alat kelamin adalah hal yang terpuji.
Mengutip Jawapos, Fatwa MUI 2020 menyebutkan bahwa operasi penyempurnaan alat kelamin adalah bentuk membantu seseorang. Misalnya, seseorang memiliki dua alat kelamin atau alat kelamin yang tidak jelas sebagaimana hipospadia. Sederhananya, ia memiliki problem medis.
Kemudian, dokter atau tim medis hendak mempertegas kelamin dengan cara menyempurnakannya. Hal ini mencakup perubahan kelamin yang dahulu perempuan menjadi laki-laki.
Dengan demikian, penggantian kelamin ini bukan atas dasar kemauan. Namun, memang sebuah keharusan karena permasalahan medis. Berbeda dengan transgender yang berubah bukan karena ada tuntutan medis atau kelainan.