Ibadah Haji 2020 Ditiadakan – Menyusul pandemi Covid-19 global yang masih belum berakhir, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ibadah haji 2020. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19 bisa membantu untuk mengurangi penyebaran serta korban akibat dari pandemi ini.
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda diberbagai negara termasuk Arab Saudi. Seperti diketahui, sejumlah negara juga telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya karena situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi terkait haji tahun ini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada kepastian dari pihak Arab Saudi. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah. Keputusan itu diambil berdasarkan pada hasil kajian dan pertimbangan dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah terkait pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Puncak Diminta Transparan soal Pengunaan Anggaran Covid-19
Kuota Haji Indonesia
Indonesia pada tahun 2020 ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dengan peniadaan ini, Kementerian Agama selaku penyelenggara telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
Lebih lanjut Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan keputusan pemerintah tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020 yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia inijuga disebabkan kerena Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi Covid-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
Pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil demi kebaikan bersama.
Pemerintah Arab Saudi sendiri, sebelumnya juga telah menegaskan larangan umrah yang masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan. Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi sejak akhir Febuari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu dan larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Walaupun begitu, Pemerintah Arab Saudi telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah.
Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan corona yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid. Aturan ketat itu antara lain pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, memakai masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai 2 meter.