Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat. Mulai tanggal 1 Juli 2020 larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Keputusan ini atas dasar mempertimbangkan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik. Untuk mewujudkan kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat. Maka diperlukan strategi dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong plastik.
Namun masih banyak pedagang belum memahami aturan ini. Seperti di Pasar Palmerah, para pedagang mengaku belum mengetahuinya. Menurut mereka kebanyakan konsumen pun tidak membawa tas sendiri, sehingga pedagang masih menggunakan kantong plastik.
Hasil survei menunjukkan, mayoritas warga melakukan belanja online yang cenderung meningkat. Dari yang sebelumnya hanya 1 hingga 5 kali dalam satu bulan, menjadi 1 hingga 10 kali selama PSBB dan WFH. Begitu pula dengan penggunaan layanan delivery makanan lewat jasa transportasi online. Padahal, 96 persen paket dibungkus dengan plastik yang tebal dan ditambah dengan bubble wrap.
Baca Juga: Kate Middleton Tampil Anggun dengan Balutan Gaun Asal Bali
Sanksi Bagi Pelanggar akan Dikenakan Denda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. Andono menjelaskan, tahapan pemberian sanksi administrasi itu merupakan teguran tertulis selama tiga kali.
Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14×24 jam, apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14×24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3×24 jam.
Apabila tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, maka akan dikenakan denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp25 juta. Pembayaran denda tersebut diberi waktu selama 5 minggu. Apabila pelanggar masih tetap tidak mengindahkan denda tersebut, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Andono menuturkan ada 39 juta ton sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari 39 juta ton itu, 34% diantaranya sampah plastik. Jika ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak akan baik terhadap lingkungan.
Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua sebagai negara yang memproduksi sampah terbanyak di dunia, berada satu peringkat dibawah China. Namun saat ini pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan untuk menangani hal tersebut. Khususnya bagi sampah yang ada di perairan seperti sungai dan laut. Bahkan pada tahun 2025, Indonesia berencana mengurangi sampah sebanyak 70% pada tahun 2025.