ICW: KPK Harus Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra terkait suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ICW pun meminta KPK tidak ragu untuk mengambil alih penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki apabila menemukan kejangggalan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Undang-Undang KPK mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau ditemukan kejanggalan berdasarkan pasal 10A undang-Undang KPK, maka tidak ada pilihan kecuali KPK men-takeover kasus tersebut,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan bahwa saat ini publik sudah gerah melihat kinerja Kejagung yang lambat dalam menangani perkara Pinangki. Kurnia juga menyebut tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menolak pengambil-alihan perkara oleh KPK.
“Berdasarkan mandat Undang-undang KPK, KPK dapat mengambil alih kasus tersebut, jadi tidak butuh izin dari Kapolri, tidak butuh izin dari Kabareskrim, tidak butuh izin dari Jampidsus, tidak butuh izin dari Jaksa Agung,” kata Kurnia.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara ini. Para tersangka adalah Djoko Tjandra, Pinangki dan Andi Irfan.
Baca Juga: Rumah Atsiri Indonesia Tempat Belajar Penyulingan Minyak Atsiri
KPK Siap Ambil Alih
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang Kejagung dan Polri terkait perkara Djoko Tjandra. Pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi khusus dugaan korupsi dalam kasus Jaksa Pinangki.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya sedang melihat perkembangan penangangan perkara tersebut. Menurutnya, KPK bisa segera mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang KPK.
“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019.” Ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta (4/9).
Alex juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Ia menuturkan bahwa Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena dugaan ketelibatan aparat penegak hukum.