Iklan Yang Menyesatkan
Iklan Yang Menyesatkan

Iklan Yang Menyesatkan – Pernahkah kalian merasa sebal kepada produk kosmetik yang ternyata tidak sesuai dengan iklan atau promosinya? Standar kecantikan sejak adanya kontes-kontes kecantikan secara global telah berubah. Komersialisasi visual perempuan yang langsing dan putih sebagai kesempurnaan membuat kaum perempuan banyak yang berlomba-lomba mengejarnya. Hal ini sebagai sebuah kesempurnaan. Padahal suku dan ras manusia yang beragam, mempunyai pula standar kecantikannya tersendiri.

Sejak adanya standar kecantikan yang barat, dan akhir-akhir ini berkiblat pada kecantikan artis-artis Korea Selatan, remaja Indonesia pun berbondong-bondong ingin mengikuti standar ini. Eksotisme kulit kuning langsat kecoklatan khas Indonesia tak lagi mendapat tempat.

Produk-produk kecantikan pun mulai membanjiri seantero negeri, baik itu yang terdaftar maupun tidak. Produk pemutih serta produk pelangsing yang tidak terdaftar terutama, tidak jarang memakan korban. Ruam serta kerusakan jaringan kulit kerap menjadi risiko yang harus diderita oleh beberapa korban.

Baca juga: Urgensi Memberikan Nama yang Baik Pada Anak

Promosi yang menjanjikan hasil dalam sekejap ini, terkadang menjadi booming di era digital ini oleh seorang influencer yang mengambil peran penting. Jika kemudian promosi ini tidak sesuai dengan hasil produk, apalagi sampai memakan korban, bagaimanakah tanggung jawab produsen terhadap korban atau konsumen yang tidak mendapatkan hasil sesuai dengan janji dalam promosi maupun iklan?

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan

Konsumen Indonesia sebenarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada pasal 9 ayat (1) UU ini mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Lebih jauh, dalam menawarkan barang dan/atau jasa ini, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

  1. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
  2. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
  3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
  4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
  5. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Masyarakat banyak yang masih awam dengan UUPK ini. Konsumen yang tidak mendapat hasil sesuai dengan janji produk, berhak menggugat atau menuntut konsumen di hadapan hukum.