Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meminta agar PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berbenah diri. Utamanya agar insiden bentrok antar karyawan yang merenggut dua korban jiwa tak terulang.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto menyayangkan bentrok tersebut dapat terjadi. Karena itu, ia meminta agar komunikasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan dapat ditingkatkan kembali.
“Kita akan minta pihak perusahaan segera memperbaiki sehingga tidak mempengaruhi iklim investasi kita,” kata Seto dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (16/1/2023).
Selain itu, Seto juga berharap agar perusahaan dapat lebih memperhatikan tuntutan Serikat Pekerja dan melakukan diskusi. Sehingga nantinya dapat diambil konsensus bersama. “Sangat disayangkan terdapat para provokator yang memicu aksi kekerasan, mereka sudah diamankan dan akan ditindak sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya insiden tersebut, pihaknya pun berencana untuk memanggil perusahaan. Utamanya untuk diminta secara tegas melaksanakan Standar ESG dan standar K3L yang lebih baik. Mengingat, Indonesia sudah mempunyai benchmark ESG yang baik di Sorowako dan dapat dijadikan contoh untuk Perusahaan lain.
Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi antara Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga lokal telah merenggut dua korban jiwa. Di mana satu orang merupakan WNA dan satu orangnya lagi adalah warga lokal.
“Ralat untuk korban meninggal hanya dua orang, satu orang TKA dan satu orang pekerja lokal,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengutip CNN Indonesia, Senin (16/1/2023).
Sebelum terjadi insiden bentrok maut ini, pada Desember 2022 kemarin, smelter PT GNI juga sempat meledak dan dilaporkan menewaskan dua karyawan karyawati. Namun, sampai berita ini diturunkan pihak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menjawab respons dari CNBC Indonesia.
Pasalnya, smelter PT GNI tercatat sebagai Izin Usaha Industri (IUI) bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) khusus pengolahan dan atau pemurnian. Sehingga hal itu bukan menjadi wewenang Kementerian ESDM.