Jangan Sampai Dipenjara Karena Hilang Kesabaran – Bunyi klakson yang bersahutan dengan kata-kata kasar yang keluar dari mulut pengendara pada jam-jam macet, merupakan hal yang lazim kita lihat dan dengar di kota-kota besar. Tentu saja hal ini bukanlah sebuah fenomena yang istimewa, mengingat ini menjadi bagian dari keseharian kaum urban. Namun, berawal dari klakson dan caci maki antar pengendara itu, bisa menjadi sebuah peristiwa yang membawa kenestapaan.
Manusia merupakan makhluk dengan segala kompleksitas, pula dengan ragam kepribadian yang berbeda pula. Karenanya, dengan segala keruwetan dari bermacam pengendara pada jalan yang macet, klakson dan umpatan yang terbiasa “lazim” itu, bisa menghantar seseorang berakhir terjerat jeruji penjara.
Orang dengan respon psikologis yang meluap, cenderung memunculkan simtom patologis pada situasi yang negatif. Contohnya, pada situasi macet dan bunyi klakson yang bertautan dengan umpatan, bisa saja menjadi pemantik bagi pengendara tersebut untuk meluapkan emosinya dengan lebih reaktif dan melakukan kekerasan fisik.
Baku Hantam Itu Pidana Karena Hilang Kesabaran
Baca juga: KPK: Ekspansi Sawit Papua Punya Beberapa Pelanggaran
Banyak sekali kasus yang terjadi, dengan latar belakang hal yang sepele seperti cekcok mulut di jalan. Sebagai konsekuensinya, salah satu pihak yang terlibat dalam perkelahian tersebut harus mendapat hukuman dengan hukuman penjara.
Baku hantam atau duel karena masalah sepele, mungkin bagi beberapa laki-laki masih menjadi ukuran dan bukti kejantanan. Namun seberapapun kecilnya, akibat dari perkelahian itu, tetap merupakan unsur pidana yang bisa menjadi bukti laporan oleh pihak yang menjadi korban.
Hal ini diatur di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Karena itu, sekesal apapun kita pada situasi yang tidak mengenakkan seperti macet, pengelolaan emosi dengan baik sangatlah penting. Bagaimanapun, meluapkan emosi dengan cara yang tidak elegan seperti mengumpat, tidak akan membuat seseorang terlihat jantan, melainkan tidak elegan.