Sebelumnya, dalam Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah membolehkan mudik lokal. Adapun hal tersebut hanya mencakup wilayah tertentu. Berikut wilayah yang boleh melakukan mudik lokal,
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Solo Raya Jogja Raya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).
Wilayah tersebut termasuk wilayah aglomerasi. Artinya, wilayah perpanjangan kota pusat yang padat dan terhubung. Namun, pemerintah kemudian merubah aturan tersebut. Kini, masyarakat tidak boleh mudik lokal ke wilayah aglomerasi tersebut.
Singkatnya, pemerintah melarang segala bentuk mudik. Tentu ini menimbulkan pertanyaan. Namun, Juru Bicara Satgas Covid-19 menjelaskan alasannya. Menurutnya, hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengutip cnbc.com Jumat (07/05/2021).
Selanjutnya, Wiku menjelaskan warga tak perlu khawatir. Bahwa, sektor esensial tak terkena pelarangan tersebut.
Pemerintah: Aturan Mudik ini Sebenarnya Sudah Ada dari Awal
Kemudian, terkait pelarangan seluruh bentuk mudik, pemerintah berdalih bahwa hal ini sudah ada sejak awal. Bahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan sinyal terkait hal tersebut.
“Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengutip detikcom pada awal April 2021 lalu.
Namun, pemerintah tidak menerapkan hal itu. Alih-alih, mereka menerapkan pembolehan mudik pada wilayah aglomerasi. Lantas, muncul istilah mudik lokal untuk wilayah aglomerasi tersebut.
Baca Juga : Tidak Iātikaf di Masjid, Bisa Dapat Malam Lailatul Qadar?
Faktanya, peraturan kembali berubah. Kini, pemerintah melarang baik mudik maupun mudik lokal. Bahkan, untuk menjaga keberhasilan aturan tersebut, Polda Metro melakukan penyekatan jalan pada beberapa titik.
Dengan demikian, sebanyak 4.276 personel turun untuk melakukan penyekatan, skrining, dan menjaga titik tersebut dari pemudik. Terdapat setidaknya 14 titik penyekatan dan 17 check point larangan mudik lebaran 2021. Berikut daftanya,
14 Titik penyekatan
- Tangerang
- Jatiuwung
- Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Kabupaten Bekasi
- Gerbang Tol Tambun
- Kedung Waringin
- Gerbang Tol Cibitung
- Cibeet
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
- Tangerang Selatan
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
- Polda Metro
- Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
17 Titik Check Point
- Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
- Jakarta Utara
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Harapan Indah
- Jakarta Timur
- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo
- Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur
- Bekasi
- Kalimalang, Tambu
- Harapan Indah
- Depok
- Gerbang Tol Brigif
- Jalan raya Ciputat-Bogor
- Jalan raya Bogor
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede
- Tangerang Kota
- Kebon Nanas