Jual Beli Saham, Haram atau Halal?
beritapapua.id - ilustrasi jual beli saham (foto : istimewa)

Soal halal dan haram saham masih jadi persoalan. Ini karena sebagian orang tidak mencoba untuk memahami bagaimana cara kerja jual beli saham. Selain itu, ada pula jenis dan bagian dari jual beli saham yang memang sifatnya haram. Dengan demikian, orang-orang jadi malas untuk memahami apakah saham haram atau halal.

Sebelum membahas halal dan haram, mari kita pahami terlebih dahulu sedikit ilmu dalam Islam.

Umumnya terdapat dua jenis akad penanaman modal dalam Islam. Pertama, yakni bagi hasil atau mudharabah. Dalam sistem ini, pemilik modal memberikan modal pada pengusaha dan hasilnya akan mereka bagi sesuai dengan perjanjian.

Sistem ini mengacu pada hadis dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa,

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar. Agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri. Dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

Selanjutnya melalui sistem upah atau ijaroh. Ini adalah sistem transaksi jasa atau objek yang mubah dalam Islam. Misalnya, menyewa rumah atau kontrakan. Atau, membeli jasa tukang bangun rumah atau jasa bersih-bersih.

Lantas, termasuk yang manakah saham? Saham, sendiri merupakan salah satu instrumen pasar modal. Sederhananya, saham adalah tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkannya. Artinya, kita tengah menanamkan modal padanya dengan sistem bagi hasil pada akhirnya.

Jual Beli Saham Itu Halal, Namun Ada Haramnya Juga

Berikut fakta soal jual beli saham dalam pandangan Islam.

Pertama, berdasarkan fatwa MUI, jual beli saham hukumnya halal. Ini mengacu pada fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011. Fatwa tersebut mengatur tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Halalnya jual beli saham karena menimbang soal pembangunan ekonomi negara. Selain itu, jual beli tersebut pada umumnya memiliki risiko yang kecil atau minim. Namun, ada poin dalam saham yang termasuk dalam kategori haram.

Baca Juga : Sosok Almarmun Briptu Stevanus Yang Dikenal Sangat Bermasyarakat

Adalah jual beli short selling. Sistem ini haram ketika terdapat jual beli saat nilai saham akan jatuh kemudian memberikan keuntungan sebesar-besarnya. Sistem yang seperti itu merugikan lawan untuk mendapatkan keuntungan yang mana haram dalam sistem jual beli Islam.

Selanjutnya, jual beli saham adalah haram ketika penanaman modal masuk pada perusahaan yang masuk dalam kategori haram. Misalnya, perusahaan tersebut melakukan praktik jual beli riba, perusahaan menjual barang haram,

Oleh karenanya, kita harus mengetahui aktivitas perusahaan yang kita tanami saham. Adapun jika kita ragu, maka sebaiknya tinggalkan. Hal ini mengacu pada hadis yang berbunyi,

من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه

“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”( HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dengan demikian, jual beli saham hukumnya halal jika kita mengetahui koridornya. Oleh karenanya, pelajari dahulu hukum jual beli dalam Islam sebelum melakukan perdagangan.