Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dugaan keterlibatan vendor asing terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam periode 2011-2021. Hanya saja, KPK memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap vendor yang diduga terlibat itu.

“Kita perlu memeriksa vendor yang ada di luar negeri, ada di luar negeri di Amerika, ada CC (inisial vendor) kemudian BS (inisial vendor),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Disampaikan Asep, KPK telah bekerja sama dengan otoritas terkait yang berwenang di Amerika Serikat (AS) dalam rangka melakukan pengusutan. Komunikasi antarpihak tengah berlangsung sampai saat ini.

Selain itu, KPK juga masih perlu menghitung kerugian negara dalam kasus LNG dengan berkoordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan tersebut diharapkan dapat tuntas segera.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Meski demikian, KPK telah mencegah empat orang yang terkait perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Terkait kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PT PLN (Persero), Nur Pamudji; mantan Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB, Anny Ratnawati.