Kebijakan MA Menangani Virus Corona pada Pengadilan Daerah
bertapapua.id - Kebijakan MA Menangani Virus Corona pada Pengadilan Daerah - pa-lumajang.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah. Ibadah di rumah” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor. Terkait dengan merebaknya virus Corona di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menyatakan siding pengadilan di seluruh Indonesia tetap normal di tengah wabah virus Corona. Khususnya, sidang perkara pidana karena menyangkut permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa.

“Terhadap Sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengungjung pelaksanaanya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.” kata jubir MA Andi Samsan Nganro. Kebijakan pencegahan virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.

Andi mengatakan bahwa “MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah”. Para ketua pengadilan diimbau memanfaatkan e-litigasi untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.

Baca Juga: KPK Tolak Praperadilan Nurhadi DKK yang Kedua Kalinya

Minimnya Tindakan Antisipatif Dibeberapa Pengadilan

Hampir semua lemaga dan instansi pemerintah secara proaktif sudah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona, namun tidak disejumlah lembaga peradilan. Seorang advokat yaitu Andi Asrun, mengeluhkan rendahnya tindakan antisipatif di beberapa pengadilan yang berada di bawah MA. Padahal, banyak orang ynag berurusan dengan pengadilan dengan beragam kepentinga ndan durasi waktu yang cukup lama.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta kepedulian MA agar masalah tersebut bisa diatas. Bila perlu, MA segera memerintahkan pengadilan yang ada di bawahnya untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama pandemik berlangsung.

MA menyerahkan kebijakan pencegahan Corona kepada jajaran peradilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, penyedian pembersih tangan, pembatasan pengunjung siding serta pengecekan kondisi pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat.