Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Papua Barat Daya, terancam dicabut karena tidak optimal menarik investor.

Pemerintah pusat telah mengevaluasi pengembangan KEK Sorong dan memberi kesempatan hingga Desember 2023.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengatakan, pengembangan KEK Sorong tidak optimal karena sebelumnya masih berada di bawah Provinisi Papua Barat. Sedangkan, lokasi KEK berada di Kabupaten Sorong yang jauh dari ibu kota provinsi di Manokwari.

Menurut Musa’ad, lokasi KEK yang jauh dari ibu kota provinsi saat masih berada di bawah Provinsi Papua Barat Daya menyebabkan adanya hambatan koordinasi dalam menarik investor.

Kini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mengotimalkan pengembangan KEK Sorong.

“Kita telah sepakati untuk melakukan lima langkah, termasuk di antaranya pembebasan lahan dari sertifikat tanah yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, sarana pendukung lainnya seperti jaringan listrik, internet, bahkan infranstruktur jalan,” kata Musa’ad di Sorong, Selasa (9/5/2023).

Musa’ad menyebutkan, kendala lain dalam pengembangan KEK Sorong yakni kondisi perairan di sekitar Pelabuhan KEK Sorong yang dikelilingi karang sehingga menyulitkan kapal sandar ke pelabuhan.

“Iya memang terkendala karena sekitar pelabuhan dikelilingi karang. Oleh sebab itu perlu kajian khusus guna mengatasi hal tersebut,” kata Musa’ad.

Selanjutnya, kata Musa’ad, Pelabuhan Sorong akan difungsikan sebagai pelabuhan kontainer untuk sementara waktu. Pemprov Papua Barat Daya telah menganggarkan sejumlah besar dana untuk mengembangkan KEK Sorong agar bisa segera difungsikan untuk menarik investor.

Dikutip dari situs resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI, kek.go.id, KEK Sorong ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016. Berlokasi di Distrik Mayamuk, KEK Sorong dibangun di atas lahan seluas 523,7 Ha. KEK Sorong berada di jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia.