
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Jika ada laboratorium yang tidak patuh, maka izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua laboratorium pemeriksaan PCR yang telah mendapatkan izin operasional dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes Budi pada Senin, 11 Juni 2022.
Alasan Diperketatnya Peraturan Terkait dengan Hasil Tes PCR
Dilansir dari website Kemenkes, sehatnegeriku.kemenkes.go.id, instruksi tersebut muncul mengingat adanya laporan bahwa banyak masyarakat yang melakukan tes PCR namun tidak ingin hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta laboratorium pemeriksaan untuk tidak mencantumkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.
Baca Juga: Chico Jadi Pebulutangkis Papua Pertama yang Raih Gelar Internasional
Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel “hitam”. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum yang bertujuan untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.
Mulai tanggal 11 Juli 2022 Kemenkes memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.