Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021, dalam waktu dekat. KPK menargetkan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik sebelum 2023.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya belakangan ini sudah berkoordinasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penanganan kasus tersebut. Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penghitungan pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“LNG ini memang sudah mulai tahap koordinasi dengan BPK sudah mulai intens, kami hanya mengukur waktu, pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir,” kaga Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: Penyidikan Kasus LNG Pertamina Tak Terkendala, KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.