
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan dua saksi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus suap dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis 17 November 2022.
Dua saksi tersebut adalah Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe dan Darwis sebagai supir.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK.
“Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat, 18 November 2022.
Ali mengungkapkan bahwa proses pemanggilan terhadap dua saksi itu sesuai kapabilitas sebagai warga negara. Hal tersebut, kata dia, agar dapat memberikan beberapa keterangan lebih jelas dalam kasus suap dengan tersangka Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Suap Proyek Tol Solo-Kertosono Lewat Staf Pajak Wijaya Karya
“Kami panggil dalam kapasitas sebagau warga negara untuk menjadi saksi. Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” jelas Ali.
Menurut Ali, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan kemudahan dalam proses penyidikan. “Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai Penasihat Hukum LE,” tutur Ali.
Dalam proses penyidikan kasus suap dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ali meminta agar pihak yang bersangkutan dapat bekerjasama. Hal tersebut, kata dia, untuk mempercepat proses penyelesaian menuju ranah hukum.
“Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik,” jelas Ali.