KPK Tolak Praperadilan Nurhadi DKK yang Kedua Kalinya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Nurhadi.
“Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan tersebut.” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Biacara KPK Alfi Fikri dikutip dari MediaIndonesia.com.
Dalam keteranganya Ali mengatakan pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Nurhadi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurutnya sejak awal KPK meyakini bahwa praperadilan yang diajukan Nurhadi akan ditolak lantaran Nurhadi dinilai tidak berhak mengajukan gugatan Praperadilan.
Alasan lain KPK percaya diri menang melawan gugatan Nurhadi, yakni dengan adanya Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 Tentang larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). SEMA tersebut berlaku sejak 23 Maret 2018, dengan adanya SEMA tersebut maka Nurhadi beserta kawan-kawan yang terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi DKK. Praperadilan tersebut diajukan oleh Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soejoto. Mereka melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh Nurhadi dan lainnya, Praperadilan yang pertama seelumnya juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Beberapa Daftar Rumah Sakit Rujukan Corona
Penjelasan Sekilas Mengenai Praperadilan
Praperadilan diatur pada Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam undang-undang tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dana atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kausa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan
Dalam Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sebagaimana diatur pada Pasal 78 Ayat (2) KUHAP. Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP 3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak Penyidik atau Pihak Ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Dengan berlakunya SEMA Nomor 1 Tahun 2018, Tersangka yang melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut, dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), praperadilannya akan ditolak. Dalam pandangan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.