Marak Surat Rapid Test Palsu – Keputusan pemerintah untuk membebani penumpang transportasi umum untuk menunjukkan surat keterangan test rapid antigen. Hal tersebut menyebabkan semakin menjamur pula pelaku pemalsuan surat.
Langkah pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian Perhubungan, sebagai bagian dari penanggulangan covid-19 sepatutnya bisa mendapat apresiasi. Dengan Surat Keterangan Rapid Antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam, paling tidak mengurangi hasrat masyarakat yang ingin pelesiran. Aturan ini diatur melalui Surat Edaran 3 Tahun 2021. Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rapid Test Palsu
Namun, alih-alih meningkatkan kesadaran masyarakat perihal pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi. Hal itu justru aturan ini menjadi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Pihak kepolisian telah beberapa kali meringkus oknum pemalsu surat keterangan rapid antigen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum. Bermodalkan stempel palsu, mereka menjual surat keterangan rapid antigen ini dengan harga yang variatif. Yang pasti, calon penumpang tidak direpotkan lagi dengan pengambilan sampel pada tenaga kesehatan yang berwenang.
Munculnya bisnis surat keterangan rapid antigen palsu ini, tentu ada andil calon penumpang itu sendiri. Keengganan untuk direpotkan dengan prosedur dan protokol menjadi celah bagi para oknum pelaku kejahatan ini menyodorkan solusi yang sama sekali tidak bertanggung jawab.
Setimpalkah Harga Surat Dengan Sanksi Pidananya?
Baca juga: Viral, Ada Ikan di Papua yang Bisa ‘Jalan’
Perbuatan pelaku pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 melalui tes antigen, merupakan tindak pidana yang bisa disanksi penjara selama-lamanya enam tahun. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
- “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar• dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Tidak hanya pelaku pantas diganjar dengan hukuman maksimal karena telah melanggar ketentuan pidana. Perbuatannya yang menjadikan rentan para pengguna moda transportasi umum menjadikan perbuatannya dapat menimbulkan nestapa bagi masyarakat umum, yang harus diganjar dengan hukuman maksimal.