Ma'ruf Amin Menjadi Pimpinan Tim Percepatan Pembangunan Papua
Beritapapua.id - Ma'ruf Amin Menjadi Pimpinan Tim Percepatan Pembangunan Papua - Jakpost

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2020. Keputusan tersebut adalah tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Pembentukan tim ini adalah terobosan agar ada sinergi antara lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Dalam Keppres itu, Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memimpin tim tersebut.

Yang mana melalui Pasal 6 Keppres tersebut, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah yang membawahi anggota. Adapun untuk Dewan Pengarah ini beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Presiden. Selain itu ada pula Ketua Harian yang juga merangkap anggota, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sementara, di bawah Dewan Pengarah ada Tim Pelaksana. Tim Pelaksana ini akan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian PPN/Bappenas. Mereka akan didukung oleh sejumlah Kelompok Kerja. Secara total, ada enam kelompok yang tertera dalam Keppres.

Mereka adalah Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kelompok Kerja Bidang Perekonomian, Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah, dan Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pengawasan.

Tugas Dan Kewajiban Dewan Pengarah

Selanjutnya, Dewan Pengarah mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

Selain itu, Dewan Pengarah juga mempunyai fungsi untuk pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi, pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi, pemberian pertimbangan, saran. Serta rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi, pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana. Dan penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Jokowi jika dibutuhkan.

Baca Juga: Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw Positif Covid-19

Inpres Tentang Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat

Ma'ruf Amin Menjadi Pimpinan Tim Percepatan Pembangunan Papua
Beritapapua.id – Ma’ruf Amin Menjadi Pimpinan Tim Percepatan Pembangunan Papua – Jakpost

Presiden Jokowi juga menerbitkan Inpres 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres tersebut menjelaskan secara rinci tugas masing-masing kementerian dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tersebut. Inpres ini diberikan kepada para menteri hingga Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BPKP, Gubernur Papua dan Papua Barat, serta kepala daerah.

Selain itu, Inpres tersebut juga menjelaskan terkait percepatan pembangunan kesejahteraan yang harus dilakukan dengan perspektif sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP). Serta mengatur pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.