Masa Transisi Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi – Beberapa daerah Indonesia akan mengizinkan perkantoran untuk kembali beroperasi di tengah wabah covid-19 ini. Nantinya protokol yang sangat ketat akan diterapkan sehingga ekonomi bisa pulih dengan tingkat penularan covid-19 yang ditekan seminimal mungkin. Protokol-protokol tersebut sebelumnya akan terus disosialisasikan oleh pemerintah daerah ke para pelaku usaha dan juga pada masyarakat.
Dari Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akan mengizinkan perkantoran mulai beroperasi mulai Senin, 8 Juni 2020. Anies menyebut bahwa saat ini adalah masa transisi pandemi. Untuk protokol kesehatan yang ditetapkan, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Pergub ini sudah ditandatangani Anies pada 4 Juni yang lalu. Dalam Pergub tersebut juga dimuat aturan bahwa perusahaan dilarang memberhentikan karyawannya yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Perkantoran juga nantinya disarankan untuk tetap menerapkan beberapa protokol pencegahan seperti, pembatasan jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja, physical distancing antar karyawan, dan juga tetap menggunakan masker selama beraktivitas. Perkantoran yang kedapatan melanggar protokol ini bisa mendapatkan sanksi teguran tertulis hingga sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Maluku Bagi 700 Paket Sembako
UKM Juga Wajib Mengikuti Protokol
Dari Surabaya, Walikota Tri Rismaharini mengatakan bahwa ekonomi warga Surabaya harus mulai bergerak sehingga masyarakat dapat bertahan di tengah wabah covid-19. Oleh karena itu, Risma sudah mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar status PSBB di Surabaya segera diakhiri.
Risma juga mengatakan bahwa di Surabaya nantinya juga akan diterapkan protokol yang sangat ketat. Protokol ini juga akan ditetapkan kepada pelaku usaha kecil seperti warung, misalnya seperti bagaimana ketika pemilik warung akan bertransaksi dengan pembeli, dalam hal ini memberi dan menerima uang.
Dari Bogor, Walikota Bima Arya terjun langsung untuk membagikan 450 pelindung wajah atau face shield untuk pedagang di pasar Sukasari. Bima Arya mengatakan bahwa ketika new normal sudah diberlakukan, maka seluruh pedagang di pasar rakyat wajib mengenakan pelindung wajah tanpa terkecuali. Pedagang yang bersuhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk berdagang.