Melihat Kasus Reinhard Sinaga dari Sudut Pandang KUHP – Reinhard Sinaga, nama ini sedang menjadi pembicaran publik di Indonesia bahkan sampai di seluruh dunia. Bukan karena prestasi yang cemerlang melainkan karena kasus pemerkosaan terhadap sejumlah pria yang dilakukannya di kota Manchester, Inggris. Bahkan kasusnya itu dianggap sebagai kasus pemerkosaan terbesar di Negara Britania tersebut.
Di kutip dari BBC, kasus ini terungkap sejak salah satu korbannya melaporkan ke kepolisian Manchester pada tanggal 2 Juni 2017. Menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula ketika Reinhard menawarkan korbannya untuk minum minuman keras di apartement miliknya. Namun, tanpa disadari oleh korban ternyata Reinhard memasukan obat bius yang membuat para korbannya tertidur dan tidak sadarkan diri.
Dalam persidangan diketahui bahwa perbuatan keji Reinhard telah dilakukan selama lebih dari 2 tahun dengan jumlah korban mencapai 190 orang.[1] Diketahui pula Reinhard melakukan perbuatan tersebut dengan merekam menggunakan ponsel miliknya. Hal ini diketahui oleh pihak Kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan barang bukti di apartement miliknya. Dari hasil penyelidikan tersebut didapat 2 ponsel beserta lima laptop, dan empat penyimpanan data dengan total dokumen mencapai 3,29 terrabyte.
Atas perbuatannya tersebut, pihak pengadilan Manchester Inggris menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara seumur hidup kepada Reinhard dan baru dapat mengajukan permohonan ampunan ketika sudah memasuki masa tahanan 30 tahun.
Baca Juga: Pola Konsumsi Makanan Keseharian Masyarakat Papua
Lalu, bagaimana jika kasus tersebut terjadi di Indonesia?
Di Indonesia mungkin kasus seperti ini jarang sekali terjadi, terlebih dalam kasus ini pelakunya adalah pria dan korbannya juga pria (sesama jenis). Namun bukan berarti bahwa kasus seperti itu tidak dapat di proses hukum di Negara kita.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang mengatur pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah pria.
Hal itu tertuang di dalam pasal 289 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. [2]
Selanjutnya, dalam pasal 292 KUHP dijelaskan “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.[3]
Kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis seperti yang dilakukan oleh Reinhard, dapat di proses dan di adili di Indonesia. Hanya saja, jika dilihat dari hukumannya mungkin akan terlihat berbeda dengan hukuman yang ada di Inggris.
Sumber:
[1] https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50733361
[2] Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 289
[3] Ibid, Pasal 292.