Kendala pengujian spesimen menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk orang dengan status Pasien Dalam Pengawasa (PDP) Covid-19 di Maluku terjawab sudah.
Mulai besok, Rabu (08/04/2020) uji dengan metode PCR yang selama ini dilakukan di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kemenkes di Jakarta, sudah bisa dilakukan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) kelas II Ambon.
Kepastian ini disampaikan, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Kantor Gubernur Maluku, Selasa malam (07/04/2020).
Kasrul mengatakan, dengan adanya kesiapan fasilitas PCR ini, dalam 1 hari bisa menguji 50 sampel spesimen.
“Mulai besok kayaknya, itu good news hari ini. Tempatnya di BTKL-PP kelas II Ambon. 1 hari bisa menguji 50 sampel spesimen,” ungkap Kasrul.
Baca Juga: Harga Jahe Putih Di Jayapura Naik 200 Persen
Alasan Baru Dilakukannya PCR
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini, sebelumnya telah mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar uji spesimen dengan metode PCR ini bisa dilakukan di Ambon.
Alasannya, uji PCR di Jakarta selalu memakan waktu. Selain itu, banyak antrian panjang dari seluruh provinsi di Indonesia, sehingga untuk menunggu hasil PCR mencapai ribuan per harinya. Apalagi, geografis Maluku yang berbasis kepulauan, itu menjadi syarat bahwa uji PCR layaknya dilakukan di Ambon.
“Pasti, setelah dipenuhi persyaratan kelayakan. Sehingga telah ada respons dan bisa diberikan tanggungjawab oleh pusat menguji spesimen PCR. Kita syukuri itu,” bebernya.
Dengan demikian, kata dia, sudah mengakomodasi semua kabupaten/kota di Maluku untuk pemeriksaan guna mempermudah dan mempercepat hasil spesimen diketahui, tidak lagi menunggu waktu lama.
Seperti diketahui, uji spesimen dengan metode PCR merupakan suatu teknik atau metode perbanyakan (replikasi) DNA secara enzimatik tanpa menggunakan organisme.
Uji ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti apakah seseorang positif terinfeksi Covid-19 atau tidak. Metode PCR cukup akurat, karena langsung menguji DNA pasien.
Teknik ini dirintis oleh Kary Mullis pada tahun 1983 yang akhirnya membuatnya menerima hadiah Nobel pada tahun 1994. Penerapan PCR banyak dilakukan di bidang biokimia dan biologi molekular karena relatif murah dan hanya memerlukan jumlah sampel yang kecil.