Sejumlah narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sorong, Papua Barat membuat kerusuhan di dalam lapas. Ratusan narapidana mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas di dalam lapas II B pada rabu (22/4/2020).
Menurut Kepala lapas kelas II B Sorong, Minus Ananto, kerusuhan tersebut dipicu kecemburuan ada beberapa napi yang bebas karena asimilasi. Kerusuhan tersebut karena para narapidana ingin dibebaskan ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokal Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kementerian Hukum dan HAM. Rika Aprianti mengatakan saat ini kondisi lapas Sorong sudah kondusif. Menurutnya tidak ada narapidana yang kabur dalam peristwa tersebut. Ia juga memastikan tidak ada narapidana yang mengalami luka-luka.
Rika belum bisa memastika npenyebab para napi membakar fasilitas dan berusaha kabur. Saat ditanya apakah peristiwa tersebut karena para narapidana meminta program asimilasi, Rika belum bisa memberikan kepastian. “Sekali lagi kami belum bisa memastikan peyebabnya apa” ucap Rika.
Menurut Minus Ananto aksi yang dillakukan oleh 335 narapidana yang terlibat kerusuhan menuntut untuk dibebaskan. “Mereka minta bebaskan semua. Mereka (sampaikan) berhak untuk hidup sementara kita perhatikan semua,” ujar Minus, dilansir dari Kompas.com.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah aparat gabungan TNI dan Brimob diturunkan ke lokasi kejadian. Untuk mengendalikan kerusuhan, 300 aparat gabungan TNI dan Brimob diturunkan untuk mengamankan lapas yang menampung 335 narapidana tersebut.
Hingga Rabu malam, petugas berhasil mengendalikan situasi dan meminta para napi untuk kembali ke ruangan masing-masing. “Kita sampaikan ke atas, tapi mala mini kita sudah sampaikan agar tenang dulu. Kami pastikan situasi di sini aman terkendali. Ada 84 narapidana yang dikeluarkan (asimilasi) dan mereka menuntut untuk dikeluarkan juga” ucap Kapolres Ary.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pengamat: Sanksi Harus Lebih Tegas
Narapidana Yang Berulah Kembali Dihukum Lebih Berat
Program asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Ham untuk mencegah rantai penyebaran virus Corona dilingkungan lapas. Narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi sebanyak 35.748, sedangkan anak binaan sebanyak 903 orang. Sementara itu, untuk program integrasi, napi yang dikeluarkan sebanyak 2.145 orang dan anak binaan sebanyak 36 orang.
Dari program asimilasi dan integrase, ada beberapa narapidana yang bebas melakukan aksi kejahatan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo megatakan bahwa jika dipresentasekan sebanyak 0,07 persen narapidana asimilasi mengulangi kejahatannya lagi. “Dari 38.822 Narapidana, yang kembali melakukan kejahatan 0,07%” ucap Sigit.
Ia juga memastikan bahwa narapidana yang kembali berulah itu akan mendapat sanksi dan hukuman lebih berat.