MUI: SWAB, PCR dan Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi swab test (foto : antara)

Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan terkait apakah tes SWAB dan PCR membatalkan puasa. Faktanya, masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa kedua tes itu membatalkan puasa.

Alasannya, bahwa benda yang masuk ke dalam rongga hidung itu membatalkan puasa. Mereka berdalil, bahwa hal ini mirip dengan teknik pengobatan As-Sa’uth, atau memasukkan obat ke hidung.

Dalil tersebut tercantum dalam kitab karangan Syekh Wahbah Az-Zuhaily, berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh cetakan kedua. Dengan demikian, mereka menganggap bahwa tes untuk mengetahui corona itu membatalkan puasa.

والسعوط صبه في الأنف

“’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” tulis Syekh Wahbah Az-Zuhaily, dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.

Namun, baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. Bahwa, tes SWAB dan Antigen tidaklah membatalkan puasa. Baik tes pada rongga hidung dan rongga mulut, keduanya tidak membatalkan puasa.

MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 pada 7 April 2021 lalu. Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes membenarkan hal tersebut.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutip laman kemenkes, Senin (12/04/2021).

Kemudian, fatwa tersebut sekaligus menjelaskan bahwa vaksin saat puasa tidak bersifat membatalkan. Lantas, mengapa tes SWAB, PCR dan Antigen tidak membatalkan puasa?

Kenapa Tes SWAB Tidak Membatalkan Puasa?

Alasan pertama, tes usap (PCR, SWAB dan Antigen) merupakan ikhtiar atau upaya dalam melawan Covid-19. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa ini adalah bentuk ikhtiar lahiriah layaknya beribadah.

“Puasa ramadhan tidak menjadi halangan untuk swab test, puasa ramadhan tidak menjadi halangan untuk memutus mata rantai Covid-19. Bahkan sebaliknya, puasa ramadhan itu menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19. Dengan ikhtiar lahiriah dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, mengutip rr.co.id (13/4/2021).

“Karena itu bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesehatan kita dan mencegah potensi penularan,” imbuhnya.

Baca Juga : Dukung Larangan Mudik Bandara Wamena Tutup Layanan Penerbangan

Selanjutnya, tes usap tidak masuk hingga bagian rongga dalam hidung dan mulut. Alat tes masuk ke bagian nasofaring atau bagian atas tenggorokan dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan. Adapun jika masih ada yang menganggap ini bagian rongga dalam hidung dan mulut, tes ini bersifat darurat.

Selain itu, tes ini tidak menyebabkan orang hingga muntah. Dengan demikian, MUI menjelaskan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

“Pertimbangannya memang tidak ada hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan mulut kedalamannya tidak sampai membuat muntah. Hanya merangsang orang untuk muntah saja,” ungkap Hasanuddin Abdul Fatah, Ketua Komisi Fatwa MUI.