Resmi, upah minimum kabupaten Bekasi naik menjadi Rp. 5.137.575, sebelumnya UMK kabupaten bekasi sebesar Rp. 4.791.843 dan mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen atau sebesar Rp. 345.731.
Upah minimum ini menjadi yang tertinggi menglahkan Ibu Kota, bahkan tertinggi di Indonesia. Hal ini telah melewati diskusi yang cukup lama, awalnya tidak akan ada kenaikan hingga 2023, karna para pengusaha menentang, tetapi akhirnya disetujui.
Baca Juga: Moeldoko: Jangan Terlalu Pede Hadapi Krisis Pangan
Kenaikan tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 Tahun 2022. Dari keputusan ini selalu ada pihak yang di untungkan dan di rugikan, namun menurut Edi Rochyadi peraturan tetap harus dijalankan, tertarik pindah ke Bekasi?